Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
  2. bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambaungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri;
  3. bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional memerlukan peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai kewajiban kenegaraan;
  4. bahwa peningkatan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan di bidang perpajakan, telah menjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, menyebabkan jumlah pembayar pajak terus meningkat;
  5. bahwa dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;
  6. bahwa Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748), yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu membentuk badan peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
23 Mei 1997
Berlaku Tanggal
23 Mei 1997
Sumber
LN.1997/NO.40, TLN.1997/NO.3684, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan “Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken”

Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More