Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
- bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang dilaksanakan secara berkesinambaungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari sumber kemampuan sendiri;
- bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional memerlukan peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai kewajiban kenegaraan;
- bahwa peningkatan kesadaran, pemahaman, dan penghayatan di bidang perpajakan, telah menjangkau segenap lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, menyebabkan jumlah pembayar pajak terus meningkat;
- bahwa dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;
- bahwa Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748), yang berfungsi sebagai lembaga penyelesaian banding di bidang perpajakan, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu membentuk badan peradilan pajak dengan nama Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan undang-undang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
23 Mei 1997
Berlaku Tanggal
23 Mei 1997
Sumber
LN.1997/NO.40, TLN.1997/NO.3684, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan “Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken”
Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.