Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
  5. bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
UU Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2013

Berlaku Tanggal
22 Juli 2013

Sumber
LN.2013/No. 116, TLN No. 5430, LL SETNEG: 35 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Download Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.