Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
ABSTRAK
- a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
- a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) Nomor 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
- (1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei Nomor 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 18 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi |
Tanggal Ditetapkan | 17 Juni 1958 |
Tanggal Diundangkan | 01 Juli 1958 |
Berlaku Tanggal | 01 Juli 1958 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 59, TLN Nomor 1615, LL SETNEG : 4 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.