Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi

ABSTRAK

  • a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanĂ„dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
  • a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) Nomor 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
  • (1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei Nomor 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangĂ„undang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 18 Tahun 1958
Tahun 1958
Tentang UU Tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
Tanggal Ditetapkan 17 Juni 1958
Tanggal Diundangkan 01 Juli 1958
Berlaku Tanggal 01 Juli 1958
Sumber LN. 1958 Nomor 59, TLN Nomor 1615, LL SETNEG : 4 HLM

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.2 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More