Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2007 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 28/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
  3. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  4. bahwa APBN Tahun Anggaran 2007 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  5. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
UU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
15 November 2006

Diundangkan Tanggal
15 November 2006

Berlaku Tanggal
01 Januari 2007

Sumber
LN.2006/NO.94, TLN NO.4662, LL SETNEG : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.