Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan bagian dari masyarakat internasional menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan wilayah setiap negara merdeka sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pada 26 Juni 2003 di Hanoi, Vietnam, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003;
  3. bahwa Persetujuan Penetapan Batas Landas Kontinen oleh Pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk menegaskan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjamin kepastian hukum terhadap pulau-pulau terluar di wilayah Natuna yang berbatasan langsung dengan negara Vietnam;
  4. bahwa persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam dilakukan sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Vietnam Concerning the Delimitation of the Continental Shelf Boundary, 2003) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis vietnam tentang Penetapan Batas Landas Kontinen, 2003 (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Socialist Republic of vietnam Concerning The Delimitationof The Continental Shelf Boundary, 2003)

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2007

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2007

Berlaku Tanggal
15 Maret 2007

Sumber
LN.2007/NO.43, TLN NO.4708, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.