Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perUndang-Undangan yang terintegrasi dan komprehensif;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;

  • bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;

  • bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
18 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
UU Tentang Pesantren

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2019

Sumber
LN.2019/NO.191, TLN NO.6406, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.