Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-Undang tentang Hak Cipta;
- bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-Undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
- bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Hak Cipta
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2002
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2002
Berlaku Tanggal
29 Juli 2003
Sumber
LN.2002/NO.85, TLN.2002/NO.4220, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.