Berikut detail Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 2 Tahun 1949 |
Tahun | 1949 |
Tentang | UU Tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatera |
Tanggal Ditetapkan | 30 September 1949 |
Tanggal Diundangkan | 30 September 1949 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LL SETNEG: 2 Hlm. |
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More