.bahwa Republik Indonesia, sebagaianggota “
1 Union Internationaledes Telecommunications”
telah turut menandatangani perjanjian:
“
Convention internationale des Teleconununications Buenos Aires1952″
2.bahwa perjanjian tersebut perlu disetujui dengan undang-undang
a.Pasal 15 ayat (1) dari Convention tersebut di atas;
b.Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Denganini disetujui perjanjian”
Convention Internationale desTelecommunications-Buenos Aires 1952″
yang bertanggal BuenosAires 22 Desember 1952, dan yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini
Dicabut dengan :
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More