Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pengesahan “treaty Of Mutual Respect Friendship And Coperation Between The Republik Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea”
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pengesahan “treaty Of Mutual Respect Friendship And Coperation Between The Republik Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea” ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani “Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea”
- bahwa dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-Undang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
2 Tahun 1987
Tahun
1987
Tentang
UU Tentang Pengesahan “treaty Of Mutual Respect Friendship And Coperation Between The Republik Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea”
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 1987
Diundangkan Tanggal
12 Maret 1987
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.1987/NO.11, TLN.1987/NO.3348, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.