Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
- bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2004
Diundangkan Tanggal
14 Januari 2004
Berlaku Tanggal
14 Januari 2005
Sumber
LN.2004/NO.6, TLN.2004/NO.4356, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Download Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.