Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, hurut b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
20 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
23 Mei 1997
Berlaku Tanggal
23 Mei 1997
Sumber
LN.1997/NO.43, TLN.1997/NO.3687, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.