Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan yang baru;
- bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
- bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pembangunan yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu dilindungi;
- bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa memperhati-kan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional, keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan pemanfaatan sebesar-besarnya barang dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang ketenagalistrikan;
- bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
- bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
23 September 2002
Diundangkan Tanggal
23 September 2002
Berlaku Tanggal
23 September 2002
Sumber
LN.2002/NO.94, TLN.2002/NO.4226, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.