Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/Nomor 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
21 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 1947
Diundangkan Tanggal
24 Juni 1947
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.