Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/Nomor 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
UU Tentang Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 1947

Diundangkan Tanggal
24 Juni 1947

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:

Download PDF (56.23 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.