Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Diubah dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor78) tentang “Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia”. Sebagai Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 melalui link di bawah ini: