a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat Nomor 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentangBintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1949 (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 154);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957Nomor 101);
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilyasebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun1949(Lembaran-Negaratahun1958No.154)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan, Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1949yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentangmengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti denganperubahan-perubahan, Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbaktikepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-IIdengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luarbiasa,dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dankedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatanbernama”
Bintang Gerilya”
(1)Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garistengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengangaristengah20milimeterdilukiskantulisan”
PAHLAWAN-GERILYA”
dengan dilingkari rangkaian padi.(2)Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftarlampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter danberwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeteryang membaginya dalam bagian-bagian yang sama
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More