PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967
Ditetapkan Tanggal
20 September 1982
Diundangkan Tanggal
20 September 1982
Berlaku Tanggal
20 September 1982
Sumber
LN. 1982/ Nomor 52, TLN. Nomor 3235, LL SETNEG : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengubah :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 melalui link di bawah ini: