Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu upaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perUndang-Undangan ketenagakerjaan;
- bahwa ketentuan Konvensi ILO No. 81 dapat lebih menjamin pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan standar internasional;
- bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh tanggal 11 Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan);
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
21 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
UU Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2003
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2003
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2003/NO.91, TLN.2003/NO.4309, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.