Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pangandaran di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Pangandaran dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat

Ditetapkan Tanggal
16 November 2012

Diundangkan Tanggal
17 November 2012

Berlaku Tanggal
17 November 2012

Sumber
LN.2012/No. 230, TLN No. 5363, LL SETNEG: 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.