Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Yudisial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
22 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
UU Tentang Komisi Yudisial
Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
13 Agustus 2004
Sumber
LN.2004/NO.89, TLN.2004/NO.4415, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
Download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.