Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Yudisial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
22 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
UU Tentang Komisi Yudisial

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2004

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2004

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2004

Sumber
LN.2004/NO.89, TLN.2004/NO.4415, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.