PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
23 Tahun 1953
Tahun
1953
Tentang
UU Tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
25 November 1953
Diundangkan Tanggal
25 November 1953
Berlaku Tanggal
25 Desember 1953
Sumber
LN.1953/NO.70, TLN NO.471, LL SETNEG : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.