Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Nomor 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti
ABSTRAK
- a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti “Indische Bedrijven Wet” (Staatsblad1927 Nomor 419): b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti “Indische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2″Indische Bedrijvenwet”.Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 23 Tahun 1957 |
Tahun | 1957 |
Tentang | UU Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Nomor 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti |
Tanggal Ditetapkan | 25 Maret 1957 |
Tanggal Diundangkan | 08 April 1957 |
Berlaku Tanggal | 05 Juli 1955 |
Sumber | LN. 1957 Nomor 45, TLN Nomor 1230, LL SETNEG : 7 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.