Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Nomor 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti

ABSTRAK

  • a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti “Indische Bedrijven Wet” (Staatsblad1927 Nomor 419): b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
  • Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
  • Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti “Indische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2″Indische Bedrijvenwet”.Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor23 Tahun 1957
Tahun1957
TentangUU Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 (lembaran-negara Nomor 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin dari Pda Lembaga Pasteur di Bandung Menjadi Perusahaan Negara dalam Arti
Tanggal Ditetapkan25 Maret 1957
Tanggal Diundangkan08 April 1957
Berlaku Tanggal05 Juli 1955
SumberLN. 1957 Nomor 45, TLN Nomor 1230, LL SETNEG : 7 HLM

Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (35.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.