a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat Nomor 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatanBintang Garuda (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 19);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
b.Undang-undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957Nomor 101)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1959 tentang pemberian tanda kehormatan Bintang Garuda(Lembaran-Negaratahun1959No.19)ditetapkansebagaiUndang-undang, dengan perubahan-perubahan Kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas diudara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktuantara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktiftelah melakukan tugas-tugas penerbangan diberikan anugerah tandakehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama “
Bintang Garuda BAB I.KETENTUAN UMUM. BAB II.URUTAN TINGKATAN. BAB III.PEMBERIAN. BAB IV.PEMAKAIAN. BAB V.PENCABUTAN. BAB VI.KETENTUAN KHUSUS BAB VII.PENUTUP
Dicabut dengan :
Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan
This website uses cookies.
Read More