Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1958 Tentang Perubahan Batas-batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
ABSTRAK
- a.bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun,perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;b.bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesayang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄdesa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo4.Bojorejo,5.Banjarrejo,6.Demangan,7.Josenan dan8.Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah DaerahSwatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayahKotapraja Madiun;c.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara KotaprajaMadiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraDaerahSwatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telahmenyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;d.bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakanpula persetujuannya
- a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) Nomor 12 tahun1950.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) Nomor 16 tahun1950,pasal 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar SementaraRepublik Indonesia
- BAB I KETENTUAN UMUM. 1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) Nomor 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun. BAB II.KETENTUAN PERALIHAN BAB III.KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1958
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 24 Tahun 1958 |
Tahun | 1958 |
Tentang | UU Tentang Perubahan Batas-batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun |
Tanggal Ditetapkan | 17 Juni 1958 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 1958 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 1958 |
Sumber | LN. 1958 Nomor 66, TLN Nomor 1630, LL SETNEG : 4 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.