Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kesinambungan pembangunan nasional harus dipelihara berdasarkan keadilan yang merata dan diarahkan untuk terwujudnya perekonomian nasional yang bernafaskan kerakyatan, mandiri, andal dan mampu bersaing dalam kancah perekonomian internasional yang ditunjang dengan sistem devisa dan sistem nilai tukar yang dapat mendukung tercapainya stabilitas moneter guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945;
  2. bahwa devisa merupakan salah satu alat dan sumber pembiayaan yang penting bagi bangsa dan negara, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan devisa serta sistem nilai tukar perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi dan pembayaran dengan luar negeri;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan dan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaruan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang baru tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
24 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 1999

Diundangkan Tanggal
17 Mei 1999

Berlaku Tanggal
17 Mei 1999

Sumber
LN.1999/NO.67, TLN.1999/NO.3844, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa

Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.