Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif;
- bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif;
- bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
- bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
24 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
UU Tentang Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019
Sumber
LN.2019, No.212, TLN.6414, peraturan.go.id : 13 Hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – UU Nomor 24 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.