Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
- bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
- bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perkoperasian
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 1992
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 1992
Berlaku Tanggal
21 Oktober 1992
Sumber
LN.1992/NO.116, TLN.1992/NO.3502, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
Download Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.