Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi Kepulauan Riau;
  3. bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali dan meningkatkan stabilitas nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau harus ditetapkan dengan undang-undang

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;

Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;

Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000;

Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
25 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2002

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2002

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2002/NO.111, TLN.2002/NO.4237, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.