Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25 Tahun 2003
Tahun
2003
Tentang
UU Tentang Perubahan Uu 15-2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2003
Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2003
Berlaku Tanggal
13 Oktober 2003
Sumber
LN.2003/NO.108, TLN.2003/NO.4324, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Download Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More