Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Penetapan
ABSTRAK
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1955 tentang perpanjanganjangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksuddalam pasal 6 Undang-undang pembentukan daerah-daerah otonomdi Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 53);b.bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurattersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
- a.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;b.Undang-undang Nomor 2 jo.Nomor 18 tahun 1950, Nomor 3 tahun 1950 jisNomor 19 tahun 1950 dan Nomor 9 tahun 1955, Nomor 10 dan 11 tahun 1950;c.Undang-undang Nomor 12, Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 1950 dan Nomor 15tahun 1950 jo. Nomor 18 tahun 1951;d.Undang-undang Nomor 16 dan Nomor 17 tahun 1950 jo. Nomor 13 tahun1954;e.pasal-pasal 89, 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
- Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 Nomor 53) ditetapkan sebagaiUndang-undang Peraturan-peraturandaerahyangdimaksuddalampasal6Undang-undang Nomor 2 jo. Nomor 18 tahun 1950, Nomor 3 tahun 1950 jis No.19 tahun 1950 dan Nomor 9 tahun 1955, Nomor 10, Nomor 11, Nomor 12, Nomor 13dan Nomor 14 tahun 1950 dan Nomor 15 tahun 1950 jo. Nomor 18 tahun 195 1,Nomor 16 dan Nomor 17 tahun 1950 jo. Nomor 13 tahun 1954 yangbelum digantioleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagaiperaturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturantermaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 26 Tahun 1959 |
Tahun | 1959 |
Tentang | UU Tentang Penetapan |
Tanggal Ditetapkan | 04 Juli 1959 |
Tanggal Diundangkan | 04 Juli 1959 |
Berlaku Tanggal | 04 Juli 1959 |
Sumber | LN. 1959 Nomor 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG :3 HLM |
Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 melalui link di bawah ini:
Download PDF (32.24 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.