Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam fungsinya sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik merupakan bagian tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, lahir dari kancah perjuangan kemerdekaan bangsa, dibesarkan, dan berkembang bersama-sama rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan;
- bahwa dalam rangka mengemban fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetap kosisten dengan sikap dan tekadnya sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan serta melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Sapta Marga dan Sampah Prajurit;
- bahwa Angkatan Bersama Republik Indonesia sebagai salah satu Modal Dasar Pembangunan Nasional perlu senantiasa ditingkatkan profesionalismenya melalui pemantapan disiplin, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar terwujud prajurit yang profesional efektif, efisien, dan modern sehingga mampu berperan lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai stabilisator dan dinamisator Pembangunan Nasional;
- bahwa hukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang saat ini masih diatur dalam Wetsboek van Krijgtucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c, dan d perlu menetapkan Undang-undang tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Ri
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 1997
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 1997
Berlaku Tanggal
03 Oktober 1997
Sumber
LN.1997/NO.74, TLN.1997/NO.3703, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, Nomor168) Dengan Keadaan Sekarang
Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.