Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Provinsi Sulawesi Selatan perlu dimekarkan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, kependudukan, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa, dan Kabupaten Mamasa, maka perlu dibentuk Provinsi Sulawesi Barat;
- bahwa pembentukan Provinsi Sulawesi Barat dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang seluas-luasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
26 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
UU Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2004
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2004/NO.105, TLN.2004/NO.4422, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.