Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak

ABSTRAK

  • bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesiadan Kerajaan Irak disetujui dengan Undang-undang,
  • a.Pasal V Perjanjian tersebut, b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  • Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan KerajaanIrak tertanggal 30 April 1956, yang salinannya dilampirkan padaundang-undang ini dengan ini disetujui

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957

EntitasPemerintah Pusat
JenisUndang-Undang (UU)
Nomor27 Tahun 1957
Tahun1957
TentangUU Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Tanggal Ditetapkan14 Agustus 1957
Tanggal Diundangkan27 Agustus 1957
Berlaku Tanggal27 Agustus 1957
SumberLN. 1957/Nomor 87, LL SETNEG : 5 HLM

Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.