Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan, dan kemasyarakatan guna menjamin perkembang-an dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. bahwa pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah-an Daerah, pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan dengan undang-undang;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
27 Tahun 2000

Tahun
2000

Tentang
UU Tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2000

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2000

Berlaku Tanggal
04 Desember 2000

Sumber
LN. 2001/ No. 217, TLN NO. 4033, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.