Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi;
- bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2004
Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2004
Berlaku Tanggal
06 Oktober 2004
Sumber
LN.2004/NO.114, TLN.2004/NO.4429, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006 tanggal 7 Desember 2006
Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.