Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara RI
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, peranan, dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri, sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang melaksanakan fungsi kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak hukum dan keadilan;
- bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu dibentuk undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
28 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Kepolisian Negara RI
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 1997
Diundangkan Tanggal
07 Oktober 1997
Berlaku Tanggal
07 Oktober 1997
Sumber
LN.1997/NO.81, TLN.1997/NO.3710, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara
Download Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.