Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;
- bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul;
- bahwa sumber daya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak mana pun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan;
- bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peran serta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai;
- bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan varietas tanaman dalam suatu Undang-Undang.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2000
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2000
Berlaku Tanggal
20 Desember 2000
Sumber
LN. 2000/ No. 241, TLN NO. 4043, LL SETNEG : 29 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.