Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencarian dan Pertolongan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa;
- bahwa ketentuan peraturan perUndang-Undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencarian dan Pertolongan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
29 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
UU Tentang Pencarian dan Pertolongan
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 267, TLN No. 5600, LL SETNEG: 40 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.