Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kota Pangkal Pinang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Pangkal Pinang.
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun f 956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal
2 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6949

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.