Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953); (lembaran-negara Tahun 1953 Nomor 40)

ABSTRAK

  • bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40)
  • Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
  • Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Undang-Undang (UU)
Nomor 3 Tahun 1957
Tahun 1957
Tentang UU Tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (undang-undang Nomor 11 Tahun 1953); (lembaran-negara Tahun 1953 Nomor 40)
Tanggal Ditetapkan 06 Februari 1957
Tanggal Diundangkan 19 Februari 1957
Berlaku Tanggal 01 Januari 1956
Sumber LN. 1957 Nomor 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG : 3 HLM

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (32.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More