Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing

ABSTRAK

Dasar hukum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini adalah :

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;

Dasar hukum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini adalah :

Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;
b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;
c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Penempatan Tenaga Asing

Ditetapkan Tanggal
19 November 1958

Diundangkan Tanggal
19 Januari 1958

Berlaku Tanggal
19 Januari 1958

Sumber
LN. 1958 Nomor 8, LL SETNEG : 8 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:

Download PDF (34.77 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.