PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini adalah :
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;
Dasar hukum Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 ini adalah :
Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;
b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak;
2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;
c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.