Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi;
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
Dicabut dengan :
Mencabut :
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…
This website uses cookies.
Read More