Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila;
  2. bahwa telekomunikasi merupakan cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu dikuasai oleh Negara demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
  3. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, memperlancar kegiatan pemerintahan dan pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, memantapkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta mempererat hubungan antarbangsa dan, oleh karena itu, penyediaan, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan;
  4. bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan telekomunikasi diperlukan upaya yang berkelanjutan serta andal dan peran serta masyarakat guna menjamin penyediaan jasa telekomunikasi secara optimal bagi masyarakat dan selalu mampu mengikuti perkembangan teknologi;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam usaha memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan cita-cita dimaksud, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657) dipandang tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disusun Undang-undang yang baru;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 ini yang dimaksud dengan:

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;

Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;

Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri;

Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi;

Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bentuk usahanya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi;

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 1989
Tahun
1989
Tentang
UU Tentang Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
01 April 1989
Diundangkan Tanggal
01 April 1989
Berlaku Tanggal
01 April 1989
Sumber
LN.1989/NO.11, TLN.1989/NO.3391, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) Menjadi Undang-Undang

Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More