Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi;
  2. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin;
  3. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu;
  4. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
30 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Energi

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2007

Sumber
LN.2007/NO.96, TLN NO.4746, LL SETNEG : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.