Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan terbib
- bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dapat mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan
- bahwa salah satu upaya untuk menegakkan kadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Sementara itu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menentukan bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara:
- bahwa pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertanahan Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata
- bahwa sehubungan denga pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tersebut di atas dipandang perlu ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan oditurat di lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer, dan hukum acara tata usaha militer dalam satu undang-undang
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Peradilan Militer
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 1997
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 1997
Berlaku Tanggal
15 Oktober 1997
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara” (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Download Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.