Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
- bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
- bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
- bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
- bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
32 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
UU Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 1997
Diundangkan Tanggal
05 Desember 1997
Berlaku Tanggal
05 Desember 1997
Sumber
LN.1997/NO.93, TLN.1997/NO.3720, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Peraturan Daerahgangan Berjangka Komoditi
Download Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.