PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Pembayaran Ganti Kerugian kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
33 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Pembayaran Ganti Kerugian kepada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 1947
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 1947
Berlaku Tanggal
21 Juli 1947
Sumber
LL SETNEG : 10 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.