Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Lampung Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Pesawaran di wilayah Provinsi Lampung;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Pesawaran diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2007/NO.99, TLN NO.4749, LL SETNEG : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 33 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.