Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
  2. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat;
  3. bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya;
  4. bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perUndang-Undangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
UU Tentang Jaminan Produk Halal

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
LN.2014/No. 295, TLN No. 5604, LL SETNEG: 26 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.