Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang;
  2. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan;
  3. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
34 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2009

Sumber
LN. 2009/ Nomor 142, TLN NO. 5036, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Menetapkan :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Download Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (58.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.